News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerima BSU Tahap 6 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Cair Hari Ini

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 yang mulai cair hari ini di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 yang mulai cair hari ini di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, BSU Tahap 6 akan disalurkan mulai minggu ini dan penyalurannya melalui PT Pos Indonesia.

"Kami akan salurkan (BSU Tahap 6) mulai minggu depan melalui Pos Indonesia," kata Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Menaker juga menjelaskan, penyaluran BSU ini pihaknya akan menggandeng PT Pos Indonesia.

Tujuannya agar proses penyauran BSU lebih cepat.

Sehingga hal tersebut akan memudahkan bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Hari Ini, Segera Cek Lewat kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Menaker memastikan penyaluran BSU tidak akan dikenai biaya sepeser pun, baik melalui Bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia.

"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima,"jelasnya.

Sementara itu, BSU telah disalurkan kepada 8,4 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

"BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui 5 tahap. Di mana hingga tahap ke-5 sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen" tuturnya.

Adapun untuk mengecek penerima BSU Tahap 6 dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 6 di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan Email.

3. Kemudian masukkan ke halaman yang telah disediakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini