News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Telepon Sambo sambil Menangis, Bicara soal Perbuatan Kurang Ajar

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimulai pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB, disiarkan live streaming.

Saat berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum tengah membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Berdasarkan surat dakwaan, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Sebelum pembunuhan Brigadir J, Putri sempat menceritakan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan kurang ajar ajudannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di jakarta pada hari Jumat dini, 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis."

"Dan berbicara dengan terdakwa Ferdy sambo, bahwa korban Yosua selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri," kata jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan membacakan dakwaan.

"Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Yosua, namun saksi Putri berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa," lanjutnya.

Baca juga: Dakwaan Putri Candrawathi: Perintahkan Bharada E Simpan Senjata Brigadir J di Kamar Ferdy Sambo

Pada awalnya hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari, terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Keluruhan Banyu Rojo, Kecamatan Meryoyudan Kabupaten Magelang (rumah Magelang), terjadi keributan antara korban Yosua dengan saksi Kuat Maruf.

Selanjutnya, sekira pukul 19.20 WIB, saksi Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang.

Dalam surat dakwaan, sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah.

Saat itu, saksi Ricky Rizal bertanya "ada apa bu?" dan dijawab saksi Putri Candrawahi "Yosua di mana"?

Kemudian, saksi Putri meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Yosua menemui saksi Putri Candrawathi.

"Tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Namer seri H233001 milik Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kai. 223, namar pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke iantai dua di kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Saksi PUTRI CANDRAWATHI),"

"Kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT "ada apaan Yos?..." dan dijawab oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT "Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya..." kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masuk ke rumah karena dipanggil Saksi PUTRI CANDRAWATHI namun sempat ditalak oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO berusa.ha membujuk Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk bersedia menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI di dalam kamamya di lantai dua, kemudian Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhimya bersedia dan menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua," isi dakwaan.

"Berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas} menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar."

"Selanjutnya Saksi KUAT MA'RUF mendesak Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: lBU HARUS LAPOR BAPAK. SIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU, meskipun saat itu saksi KUAT MA'RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," lanjut Dakwaan.

Hingga akhirnya, Putri menelepon suaminya, ferdy Sambo dan memberitahu soal kejadian yang dialaminya sambil menangis. 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). / capture Youtube (tangkap layar youtube kompas.tv)

Diketahui, sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ini sedang berlangsung, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah berada di ruangan sidang PN Jaksel, pukul 09.50 WIB, 

Ia mengenakan baju batik dan memakai masker berwarna hitam.

Saat ini, Sidang Ferdy Sambo sudah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kesehatan Ferdy Sambo. 

Baca juga: Jadi Teradakwa Sidang Pembunuhan Brigadir J, Tangan Ferdy Sambo Kerap Corat-coret Kertas Dakwaan

Sementara itu, tersangka lain yakni, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf di PN Jaksel sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel pada Senin pagi.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Abdi Ryanda Shakti Facundo , Kompas.com, TribunJambi.com, Kompas.com)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini