TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo mengeluarkan air mata saat memerintahkan AKBP Arif Rachman Arifin untuk menghilangkan isi rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi saat AKBP Arif Rachman Arifin diajak Brigjen Hendra Kurniawan ke ruangan kerja Ferdy Sambo di Mabes Polri pada 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB untuk menjelaskan rekaman CCTV yang telah dilihat.
Pada saat yang bersamaan, AKBP Arif Rachman Arifin tidak berani untuk menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk saat mantan Kadiv Propam Polri itu memerintahkan dirinya menghilangkan isi rekaman CCTV.
"Pada saat komunikasi tersebut saksi Arif Rachman Arifin, S.IK., M.H., tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.IK., M.H., dan hanya menunduk lalu terdakawa Ferdy Sambo S.H., S.IK., M.H., mengeluarkan air mata," demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ketika AKBP Arif Rachman Arifin dalam keadaan menunduk, Ferdy Sambo membentaknya karena dianggap telah tidak memercayainya.
Baca juga: Brigadir J Masih Bergerak Usai Ditembak Bharada E, Kepalanya Kemudian Ditembak Ferdy Sambo
Hal ini lantaran AKBP Arif Rachman Arifin kaget atas isi rekaman CCTV yang berbeda dengan kronologi versi Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J.
"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (Putri Candrawathi)," bentak Ferdy Sambo kepada AKBP Arif Rachman Arifin.
Setelah itu, Brigjen Hendra Kurniawan pun berbicara kepada AKBP Arif Rachman Arifin agar percaya saja dengan Ferdy Sambo.
"Sudah rif, kita percaya saja," kata Brigjen Hendra Kurniawan ke AKBP Arif Rachman Arifin.
Kemudian, saat AKBP Arif Rachman Arifin dan Brigjen Hendra Kurniawan akan keluar dari ruangan, Ferydy Sambo meminta kepada mereka untuk memastikan seluruh isi rekaman CCTV dihilangkan tanpa sisa.
"Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin, S.IK., M.H., dan Hendra Kurniawan S.IK, akan keluar ruangan, terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.IK., M.H., meminta kembali kepada Hendra Kurniawan S.IK dan Arif Rachman Arifin S.IK., M.H., berkata pastikan semuanya sudah bersih," kata JPU.
Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelum sidang dimulai, Putri Candrawathi tiba terlebih dahulu di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.
Ia diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan dikawal oleh anggota Provost Polri perempuan.