TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hari ini Senin (17/10/2022) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lima orang bakalan diseret dalam sidag ini sebagai terdakwa.
Kelimanya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pengadilan telah siap mengadili kasus pembunuhan tersebut mulai Senin (17/10/2022).
Profil singkat dan peran lima terdakwa pembunuhan Brihadir J:
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020. Ia juga menjadi kepala Satgasus yang kini telah dibubarkan.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Baca juga: Ferdy Sambo Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Kenakan Batik dan Bawa Buku Merah Hitam
2. Putri Candrawathi
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.
Wanita berusia 49 tahun ini merupakan anak dari seorang pensiunan jenderal TNI dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).
Tercatat, Putri mengenyam pendidikan kedokteran dan memiliki gelar sebagai dokter gigi.
Ia adalah wanita keturunan Bali yang menetap di beberapa lokasi berbeda, lantaran mengikuti sang ayah bertugas.