TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Jimly Asshidiqie mendorong adanya payung hukum bagi profesi Auditor Hukum di Indonesia.
Auditor Hukum menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sangat dibutuhkan baik untuk sektor privat maupun publik namun selama ini terkendala karena belum ada instrumen hukum yang memayungi.
Adanya wadah ASAHI, kata Jimly, diharapkan mempercepat proses pembentukan instrumen hukum bagi Profesi Auditor Hukum di Indonesia.
"Intinya selama ini ide besar audit hukum itu sudah ada, sudah dimengerti, dipahami kebutuhan dan manfaatnya. Bahkan beberapa dalam prakteknya sudah dijalankan misalnya oleh BPKP, OJK, dan BI. Tapi payung hukum untuk profesi auditornya itu belum ada. Sehingga saya berharap agar ASAHI bisa segera melakukan langkah-langkah teknis operasional ke arah sana, sehingga goal kita ada payung hukum yang kuat itu bisa tercapai," kata Jimly saat melantik Pengurus DPP ASAHI Periode 2022-2027 di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Baca juga: BPKP Terjunkan Auditor Kawal Penyaluran Bansos Dari Aceh Hingga Papua
Harapan Jimly terkait payung hukum untuk profesi auditor misalnya tertuang dalam pasal UU.
"Misalnya UU terkait peraturan pembentukan UU muncul istilah auditor hukum, audit hukum. Itu sudah cukup baik di ayat atau penjelasan. Nah tugas pengurus ASAHI sekarang untuk melakukan langkah-langkah ke arah sana. Kasak kusuknya lah supaya ada di UU," jelas dia.
Ia meyakini jika dilakukan secara efektif maka payung hukum Audit Hukum di Indonesia hanya tinggal momentum untuk diresmikan.
Termasuk kerangka operasional melalui pembentukan peraturan misalnya Peraturan OJK, Peraturan BI, BPKP terkait auditor Hukum itu sangat diperlukan.
Bukan hanya itu kata Jimly, audit hukum juga diperlukan di Kemenkeu dan Memenkumham khususnya yang terkait dengan bidang administrasi hukum umum.
"Selain itu audit hukum juga perlu diperluas ke komunitas akademik. Setau saya baru ada satu buku terkait audit hukum. Nah ini perlu diperbanyak," ucapnya.
Terkait problematika Hukum di Indonesia kata dia, Indonesia tengah menghadapi persoalan serius, setidaknya pada dua hal yaitu aparat penegakan hukum (law enforcing function) dan proses pembentukan hukum yang bermasalah (law making process).
"Jadi kita ini di semua lini bermasalah. Kasus Sambo dan Kapolda tertangkap Narkoba adalah contoh amat serius problem hukum kita. Dan itu tidak cukup hanya himbauan tapi Tata ulang sistem penegakan hukum dan sistem hukum secara keseluruhan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Presiden DPP ASAHI 2022-2027 Harvardy M. Iqbal menegaskan sebagai organisasi profesi, ASAHI terus mengalami perkembangan positif dari waktu ke waktu.
Saat ini ASAHI telah memasuki Angkatan 128 dengan jumlah anggota sebanyak 3.284 tersebar di seluruh Indonesia.