TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, menanggapi soal kisruh di kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Diketahui, Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan.
Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Di sisi lain, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai, pengangkatan putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie itu tidak sah.
Jimly mengatakan negara juga memiliki tanggung jawab soal permasalahan ini.
"Kadin jangan dianggap lembaga swasta, Kadin sudah diputuskan di zaman saya bahwa Kadin itu lembaga negara dalam arti luas."
"Walaupun dalam praktik susah kita sebut lembaga negara, tapi dia lembaga publik dibentuk dengan undang-undang, dan anggaran dasarnya berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah)."
"Maka negara memiliki tanggung jawab agar lembaga itu tidak pecah," kata Jimly saat di Makassar, Selasa (18/9/2024), dikutip dari YouTube KompasTV.
Jimly mengatakan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur peradilan dengan menggugat di pengadilan tata usaha negara atau PTUN.
"Setiap kali ada prosedur yang dilampaui, setiap pihak pasti merasa benar, tapi kalau dia ada yang merasa dilakukan tidak adil tentu ada pihak tiga yang melerai," ujar Jimly.
Namun, jika tak melalui jalur pengadilan, keduanya diharapkan bisa melakukan mediasi.
Baca juga: Aktivis Buruh Sayangkan Kisruh Kadin, Agenda Ekonomi Terganggu
Lebih lanjut, Jimly berkelakar, Anindya Bakrie sebenarnya cocok menjadi ketua umum pengganti Arsjad Rasjid.
Namun, jalan yang ditempuh Anin dinilai tak mulus.
"Cocok juga Pak Anindya sebagai ketua umum, gantian dengan Pak Arsjad, cuma caranya saja ini kurang mulus," kelakar Jimly.