TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa keluarganya akan datang ke Jakarta untuk menghadiri persidangan kasus pembunuhan anaknya, jika dibutuhkan keterangan saksi, dalam hal ini adalah keluarga.
Rencana ini telah ia sampaikan dan diskusikan dengan Kuasa Hukum Brigadir J pada 15 Oktober lalu.
"Diskusi kita dengan pengacara kita hari Sabtu tanggal 15 (Oktober) kemarin, nanti kami ke sana pada waktu dibutuhkan keterangan saksi daripada keluarga almarhum," kata Samuel, dalam program Kompas TV, Senin (17/10/2022).
Melalui sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, ia pun berharap ada keadilan untuk sang anak dan keluarganya.
"Tanggapan kami terhadap persidangan ini kiranya keadilan ada untuk anak kami almarhum Yoshua beserta keluarga," jelas Samuel.
Samuel juga kembali menyampaikan harapannya bahwa keluarganya sangat berharap kasus ini bisa segera selesai dan kebenaran yang mereka yakini bisa terungkap.
"Yang mengganjal di hati kami ya sebenarnya segera terungkaplah permasalahan ini ," tegas Samuel.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini tidak hanya menjadwalkan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo saja, namun juga istrinya, Putri Chandrawathi.
Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa: Ada 8 Butir Menyesatkan, Tidak Jelas
Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.
Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.