TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi seusai mendapatkan pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi saat melakukan pembelaan dan nota keberatan kepada Majelis Hakim.
Mengutip Kompas Tv, Senin (17/10/2022) menurut Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap.
Ada beberapa keterangan yang tak disebutkan dalam surat dakwaan tersebut.
Padahal, menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut dapat pula membantu Putri Candrawathi dalam menjalani sidangnya.
Adapun keterangan tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Kuat Ma'ruf dan Susi, sebagai saksi dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Terlihat Menangis Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi di Ruang Sidang
Dijelaskan Kuat Ma'ruf saat itu ia dan Susi sedang mendobrak-dobrak jendela dari luar rumah di Magelang.
Keduanya lalu melihat Brigadir J menuruni tangga sambil mengendap.
"JPU telah mengabaikan dan menghilangkan fakta krusial dimana Putri Candrawathi sebelumnya telah ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan kuat Ma'ruf."
"Itu tidak diuraikan di pengadilan, padahal bisa saja berkaitan dengan peradilan."
"Saksi susi mengatakan Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah sedang mencari apakah ada orang yang melihatnya."
"Saya (Kuat Ma'ruf) mendobrak dan meneriaki 'woy' ke Yosua, tapi Yosua lari ke arah dapur."
Baca juga: JPU Dinilai Abaikan Fakta Krusial soal Putri Candrawathi Ditemukan Setengah Sadar di Rumah Magelang
"Pada saat disusul ke dapur, tapi Yosua lari ke depan pintu tamu dan saya meneriaki Susi."
"Susi lihat ibu (Putri Candrawathi), kemudian susi lari ke kamar ibu dan berkata ibu-ibu ibu."
"Atas terikan tersebut, saya tidak jadi mengejar Yosua melainkan saya lari ke kamar ibu (Putri Candrawathi). dan saya temukan ibu Putri Candrawathi telentang di depan kamar mandi, kepala ibu berada di posisi di tempat pakaian kotor," kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi memeragakan kesaksian Kuat Ma'ruf.
Kejadian sebelum Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo
Dijelaskan pada surat dakwaan Putri Candrawathi yang diterima Tribunnews.com, bernomor PDM/246/JKTSL/10/2022, bahwa pada Kamis, 7 Juli 2022 sore hari, terjadi sesuatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka kelurahan Banyu Rojo, Mertoyudan, Magelang.
Pada saat itu terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.
Sekita pukul 19.30, Putri Candrawathi kemudian menelpon Bharada Eliezer yang saat itu berada di Alun-alun Magelang agar Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal kembali ke rumah di Magelang.
Setelah sampai di rumah, keduanya mendengar keributan.
Namun baik Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah.
Lalu Bharada Eliezer bersama Bripka Ricky Rizal, masuk ke kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran berselimut di atas kasur.
Bripka Ricky lalu menanyakan kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Hakim Izinkan Putri Candrawathi Dijenguk Keluarga 2 Pekan Sekali di Rutan Kejagung
"Ada apa bu," kata Bripka Ricky memastikan apa yang sedang terjadi.
Putri Candrawathi pun kembali bertanya kepada Bripka Ricky.
"Yosua di mana?" kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi pun meminta Bripka Ricky memanggil Brigadir J.
Brigadir J sempat menolak panggilan tersebut, namun akhirnya mau mendatangi Putri Candrawathi.
Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri Candrawathi di kasur.
Keduanya ditinggalkan selama 15 menit.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf mendesak Putri untuk melaporkan kejadian ke Ferdy Sambo.
"Ibu harus lapor bapak, biar rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu." kata Kuat Ma'ruf meskipun ia belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya dialami Putri Candrawathi
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)