Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mendalami soal tanggung jawab masing-masing pihak terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Komnas HAM: Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Sudah Sekira 70 %
"Juga soal bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak tersebut, termasuk juga tata kelola persepakbolaan di Indonesia," kata Beka.
Iwan Bule juga sempat dimintai keterangan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
PSSI harus tanggungjawab
Diketahui Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Jumat (14/10/2022).
Laporan hasil kerja TGIPF ditulis dalam 124 halaman yang berisi temuan dan rekomendasi.
“Kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” kata Ketua TGIPF Mahfud MD.
Dalam laporan tersebut, TGIPF menuliskan bahwa federasi sepakbola Indonesia (PSSI) harus bertanggungjawab terhadap Tragedi Kanjuruhan, Malang.
Menurutnya harus ada yang bertanggungjawab karena apabila semua pihak berpegang hanya pada norma formal maka tidak ada yang salah.
Baca juga: Mensos Risma: Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Diprioritaskan Dapat Bansos
“Sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan Sub-sub organisasinya,” tuturnya.
Tanggungjawab tersebut kata Mahfud, berdasarkan tanggungjawab hukum dan tanggungjawab moral.
Hanya saja kata Mahfud tanggungjawab hukum seringkali tidak jelas dan dapat dimanipulasi.
Karenanya tanggungjawabnya harus kepada asas hukum.
“Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak,” katanya.