News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tahan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Nugraha di Rutan Bareskrim

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur. Keduanya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menahan tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur.

Mereka berdua ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (17/10/2022).

“Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) sudah ditahan namun untuk detailnya belum terinformasi," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis, 2 Video Jadi Bukti

Terkait penahanan, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan hal tersebut.

“Yes benar (Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur telah ditahan)," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.

Untuk diketahui, Polri mengumumkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019 lalu.

Dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, sebanyak 23 saksi beserta tambahan tujuh saksi ahli, telah diperiksa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan barang bukti juga telah berhasil dikumpulkan Polri.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang."

"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," kata Kombes Nurul dikutip dari Kompas.TV, Jumat (14/10/2022).

SNR dan BTM diduga menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan sara dan atau penistaan agama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini