Laporan wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang memaksa untuk bisa memasuki area persidangan perdana sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin(17/10/2022) pagi.
Massa yang berada di luar pagar pengadilan yang terletak di Jalan Ampera, Jakarta Selatan itu memakai baju berwarna merah itu berasal dari Pemuda Batak Bersatu, hal tersebut terlihat dari badge pakaian yang mereka kenakan.
Di antara mereka ada yang tampak bernegosiasi untuk bisa menyaksikan sidang secara langsung di dalam ruang persidangan.
Satu di antara mereka ada yang berteriak mengatakan bahwa mereka datang secara damai, bukan untuk membuat keributan.
"Hei kita itu bukan penjahat," kata seorang anggota massa tersebut,
Setelah cukup lama bernegosiasi agar ada perwakilannya yang masuk, pihak petugas keamanan yang berjaga pada sidang itu pun akhirnya mengizinkan beberapa perwakilan Pemuda Batak Bersatu untuk masuk ke area dalam PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sempat Ricuh, Ormas Pemuda Batak Bersatu Kesal Tak Bisa Tonton Langsung Sidang Ferdy Sambo
"ok saya masuk ya," kata seorang anggota massa itu yang diizinkan masuk.
Saat ini sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sedang digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum tersebut dijadwalkan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Dalam sidang itu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.