TRIBUNNEWS.COM - Sidang Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022).
Sidang perdana Putri Candrawathi telah selesai pada Senin (17/10/2022) malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tiga hari untuk menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.
Mengenai eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Putri Candrawathi, JPU mengaku pihaknya menyerahkan surat dakwaan seminggu sebelum sidang digelar.
Hal ini yang membuat pihak Putri Candrawathi bisa segera menanggapi dakwaan Jaksa.
"Kami tim Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu."
"Sehingga tim terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi pada hari ini juga," kata Jaksa dalam persidangan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Oleh karena itu, kami mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," jelas Jaksa.
Majelis hakim lalu memutuskan menunda persidangan Putri Candrawathi hingga Kamis pekan ini.
Sidang Putri Candrawathi tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob: Kami Tak Bisa Kabulkan
Kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Sebelumnya, tim pengacara Putri Candrawathi menyebut JPU hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.
Hal tersebut dibacakan dalam eksepsi yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Hakim Izinkan Putri Candrawathi Dijenguk Keluarga 2 Pekan Sekali di Rutan Kejagung
Febri pun mencontohkan saat JPU menyatakan Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, Putri Candrawathi berpakaian sweater warna cokelat dan celana legging warna hitam.
Namun, ketika keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
"Lalu terdakwa Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46," ucap Febri.
JPU Dinilai Abaikan Fakta Krusial
Diberitakan Tribunnews.com, tim pengacara Putri Candrawathi juga menilai JPU telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial, di mana Putri Candrawathi setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, JPU disebut mengabaikan fakta bahwa Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh Susi dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuasa Hukum: Putri Candrawathi dalam Kondisi Trauma Berat dan Depresi
"Penuntut Umum telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial dimana terdakwa Putri Candrawathi ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma'ruf pada tanggal 7 Juli 2022."
"Fakta Terdakwa Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma'ruf tidak diuraikan dalam dakwaan."
"Padahal fakta tersebut merupakan fakta yang krusial dan akan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya," ungkap tim pengacara Putri Candrawathi, Senin.
Pengacara Putri Candrawathi pun menilai JPU telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.
Sehingga, mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Faryyanida Putwiliani)