News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terakhir Besuk Hari Kamis, Febri Diansyah Khawatir Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terkait dengan agenda sidang perdana Senin (17/102022), Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membeberkan kondisi terkini dari kliennya.

Kendati begitu, Febri meyakinkan kalau kliennya beserta tim kuasa hukum akan tetap patuh dan taat pada proses yang sedang berjalan.

Dirinya menegaskan, akan mengikuti persidangan sesuai yang telah menjadi penetapan pengadilan.

"Namun demikian, Kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yg ditentukan," tuturnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat akan ditahan (kiri) dan saat pertama kali muncul ke publik (kanan). (kloase Tribunnews.com)

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) ini.

Ada empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan disidang.

Keempatnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Hal itu karena mengingat Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam kasus ini.

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Susunan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Deolipa Yumara Tak Hadir di Persidangan, Titip Pesan Ini untuk Bharada E Jelang Sidang Perdana Besok

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini