Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Agenda sidang perdana yang menghadirkan Ferdy Sambo Cs adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
PN Jaksel membatasi para pengunjung untuk menyaksikan secara langsung di ruang sidang.
Hal itu terlihat dari hakim ketua persidangan tersebut yang memerintahkan para awak media (kecuali TV Pool) dan pengunjung yang tidak berkepentingan untuk keluar ruang sidang yang penuh sesak jelang sidang dimulai.
Para pengunjung dan awak media hanya dibolehkan memantau persidangan dari enam layar yang terdapat di area PN Jaksel.
Mereka (para pengunjung dan awak media selain TV Pool) terlihat memenuhi ruang di mana layar-layar itu berada.
Letak enam layar itu disebar di tiga titik, di antaranya: satu layar di tempat parkir, tiga layar di ruang tunggu, dan dua layar di dekat pintu masuk ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilanjutkan 20 Oktober 2022
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Rencananya, sidang Ferdy Sambo bakal dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022). Agendanya, berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).
Dengan kata lain, jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tiga hari untuk menyusun berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.
Sebaliknya, Jaksa diingatkan untuk segera menyelesaikan berkas jawaban eksepsi. Jika tidak terselesaikan, maka sidang langsung dilanjutkan dengan putusan sela.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela," kata Wahyu.
Menanggapi hal itu, JPU menyatakan bahwa siap merampungkan surat tanggapan atas eksepsi tersebut.
Namun begitu, JPU menyinggung soal eksepsi yang telah dibuat oleh pihak Ferdy Sambo.
"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa juga kepada penasehat hukum sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," jelas jaksa.(*)