Ronny menegaskan, keterangan kliennya, Bharada E akan tetap konsisten sebagaimana yang telah dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi, dan BAP konfrontir.
"Klien saya sudah menyampaikan peristiwa sebenar-benarnya, dan di situ sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, rekonstruksi, kemudian ada BAP konfrontir."
"Klien saya tetap konsisten menyampaikan yang dia lihat yang sebenar-benarnya," katanya, Senin (17/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Apalagi kata Ronny, kliennya telah mendapat justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melewati persyaratan ketat.
Di mana salah satu persyaratan tersebut adalah berkata secara jujur.
"Tapi kami yakin dalam proses perkara ini tentunya didukung alat bukti lain, tapi yang perlu saya sampaikan dalam proses ini klien saya sebagai justice collaborator itu diberikan LPSK dengan sangat ketat, harus berkata jujur syarat utamanya," kata dia.
Bharada E Eksekutor Tembak Brigadir J
Bharada E menjadi menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J.
Diwartakan Tribunnews, Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Hal itu terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa saat persidangan Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara menyebut, Bharada E berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J, jaksa menyebut, Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut, kliennya berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022).
Ronny menegaskan, hal itu juga akan diungkap di persidangan Bharada E. (*)
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo/Miftah Salis) (Kompas.com/Irfan Kamil)