News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kuasa Hukum: Siap dan Akan Tetap Konsisten

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat dihadirkan di Kejagung. Kilas balik pengakuan Bharada E tentang kematian Brigadir J jelang sidang perdana dirinya dan Ferdy Sambo. Bharada E sempat mengubah pengakuan awal. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan perdana hari ini, Selasa (18/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) hari ini. 

Sidang perdana Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di ruang utama Oemar Seno Adji.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap menghadapi persidangan hari ini. 

Ronny Talapessy juga menjamin keterangan kliennya akan tetap konsisten di persidangan nantinya. 

"Siap untuk menghadiri dan akan tetap konsisten," kata Ronny, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022). 

Sidang pembacaan dakwaan Bharada E akan berlangsung secara terbuka. 

Baca juga: Alasan Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Ketakutan & Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Adapun sidang perdana Bharada E ini dilakukan terpisah dengan terdakwa lainnya. 

Sebelumnya, empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana. 

Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Sidang keempatnyat telah selesai dan berlangsung selama 12 jam. 

Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Keterangan Bharada E Akan Konsisten Sesuai BAP

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini