Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyetujuinya dan akan berencana menghadirkan keempat saksi yang diinginkan.
"Kita akan periksa saksi dan tetap akan dipanggil pada persidangan ini tapi tidak hari ini," ujar Wahyu.
Jawaban Wahyu tersebut pun disetujui oleh Ronny.
Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tak Ajukan Eksepsi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Bharada E menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022).
(Tribunnews.com/Fajar/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti)