TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengusulkan penerima BLT BBM secara online.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadwalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap 2 pada November 2022, mendatang.
Dikatakan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, BLT BBM diberikan sebanyak dua kali, sebesar Rp 300.000 per bulan.
Adapun bantuan tahap pertama senilai Rp 300.000 disalurkan pada September 2022 dan tahap kedua Rp 300.000 pada November 2022.
"Ini disalurkan dalam bentuk dua bulan sekali, di mana September dan Oktober masing-masing Rp 150.000 dan ini sudah disalurkan sebanyak Rp 300.000 per keluarga. Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ungkap Isa pada Jumat (30/9/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat dapat mengusulkan nama penerima melalui Aplikasi Cek Bansos.
Baca juga: Pedagang di Pasar Kosambi Bandung Kecewa Tidak Dapat BLT dari Presiden Jokowi
Sementara untuk mengecek apakah menjadi penerima BLT BBM atau tidak dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Usul Penerima BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos
Berikut ini cara mengusulkan nama penerima BLT BBM melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di PlayStore
- Buat akun baru terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Isi data di kolom yang tersedia secara lengkap dan benar
- Setelah selesai isi data diri, maka dilakan mengunggah swafoto dengan KTP dan foto KTP
- Klik "Buat Akun Baru"
- Login ke aplikasi Cek Bansos, lalu pilih "Daftar Usulan"
- Isi data kependudukan
- Saat mengusulkan penerima bansos BLT, Anda juga harus melampirkan swafoto KTP dan foto kondisi rumah.
- Setelah itu, klik “Tambah Usulan” dan pengusulan penerima BLT telah selesai.
Untuk melihat apakah mendapat BLT BBM atau tidak, dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima BLT BBM di Website
Berikut cara mengecek penerima BLT BBM:
1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
Baca juga: Apakah Pekerja yang Resign Dapat BSU 2022? Simak Penjelasan Kemnaker
3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol "Cari Data"
5. Nantinya, akan ditampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BBM atau tidak.
(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Yohana Arha Uli)