News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Fakta Sidang Bharada E: Tak Bisa Tolak Perintah Menembak hingga Minta Sambo dan Putri Dihadirkan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022) - Berikut ini lima fakta dari sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Majelis hakum pun mengabulkan permintaan tersebut dan akan menghadirkan Sambo hingga Putri.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, mengungkapkan bahwa saksi tak bisa dihadirkan dalam waktu dekat.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," ujar Wahyu.

3. 12 Saksi

Sidang Bharada E akan dilanjutkan Selasa (25/10/2022) pekan depan.

Wahyu menyampaikan bahwa sidang pekan depan akan dihadirkan 12 saksi.

Ke-12 saksi tersebut yakni:

1. Kamaruddin Simanjuntak;

2. Samuel Hutabarat;

3. Rosti Simanjuntak;

4. Mahareza Rizky;

5. Yuni Artika Hutabarat;

6. Devianita Hutabarat;

7. Novita Sari;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini