TRIBUNNEWS.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa mengklaim mengalami kerugian dari kantor pribadi hingga hampir Rp 20 miliar.
Kerugian tersebut lantaran dirinya ditipu oleh seseorang soal informasi adanya penyelundupan narkoba seberat 20 ton lewat jalur Laut China Selatan.
Orang yangmenipu Teddy tersebut yakni Anita alias Linda.
Berangkat dari informasi palsu tersebut, Irjen Teddy Minahasa merugi karena sempat melakukan operasi penangkapan.
Hal ini diungkapkan Teddy dalam keterangannya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Teddy Minahasa Tak Terima 1 Sen Pun, Tak Mungkin Pertaruhkan Jabatan Demi Rp 2-3 M
Diketahui penipuan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian Irjen Teddy Minahasa terjerumus dituduh turut serta menjual narkoba.
Teddy mengatakan, dirinya mendapat laporan informasi palsu dari Linda pada pada 23 Juni 2022.
“Ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi,” ucap Teddy dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Teddy juga, setelah penipuan, Linda masih sempat meminta Teddy Minahasa untuk melakukan kerjasama.
Setelah memberikan informasi palsu, Linda kembali meminta bantuan Teddy untuk menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam.
Bahkan Linda meminta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei.
Namun, permintaan itu ditolak Irjen Teddy Minahasa dan mengalihkan tawaran itu dengan perkenalan kepada AKBP D yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi.
Hal ini juga berhubungan dengan AKBP D yang masih memiliki barang sitaan narkoba.
Dalih Teddy, niat awalnya memperkenalkan AKBP D kepada Linda untuk melakukan penangkapan terhadap Linda.