TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 6 gagal cair pada Senin (17/10/2022).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan alasan mengapa BSU tahap 6 gagal cair.
Anwar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima data pekerja penerima BSU tahap 6 dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Belum kami terima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar, Senin (17/10/2022) dikutip dari Kontan.co.id.
Kemudian, seperti pada tahap-tahap sebelumnya, Kemnaker baru bisa memberikan bantuan subsidi gaji setelah menerima data pekerja.
Data pekerja tersebut, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak bank dan PT Pos Indonesia untuk dicairkan kepada para penerima.
Lantas, kapan BSU tahap 6 cair?
Saat ditanya kapan BSU tahap 6 akan cair, Anwar mengatakan masih belum bisa memastikan.
"Kami tunggu data BPJS (Ketenagakerjaan) dan mudah-mudahan segera," jelas Anwar.
Hingga kini, sebanyak 8.432.533 pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sudah menerima BSU 2022.
Sembari menunggu, Anda dapat melakukan pengecekan apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
Baca juga: Penyebab BSU Belum Cair, Kemnaker: Belum Punya Rekening Bank Himbara
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca juga: Penyebab Notifikasi BSU Tertulis Calon, Kemnaker: DIsalurkan Melalui PT Pos Indonesia
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemenkerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie)