News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebab Notifikasi BSU Tertulis Calon, Kemnaker: DIsalurkan Melalui PT Pos Indonesia

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Penyebab notifikasi BSU tertulis Calon.

TRIBUNNEWS.COM -  Simak mengenai status Bantuan Subsidi Upah (BSU) milik pekerja yang masih tertulis sebagai calon penerima.

Diketahui, BSU ini merupakan bantalan sosial untuk pekerja atau buruh yang diberikan hanya satu kali sebesar Rp 600.000 dengan syarat tertentu.

Namun beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan terkait dengan notifikasi penerima BSU masih tercatat sebagai 'calon'.

Penyebab notifikasi BSU masih 'calon' ini karena ditemukan beberapa kasus setelah Bank Himbara melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BSU.

Baca juga: Mengapa BSU Rp 600 Ribu Tahap 6 Gagal Cair? Berikut Alasannya

Ada dua kasus yakni:

  1. Bank similarity <70 persen.
  2. Rekening calon penerima pasf/dormant/tidak aktif.

"Tak usah khawatir, Kemnaker akan menyalurkan dana BSU melalui PT Pos Indonesia", hal itu tertera dalam unggahan di Instagramnya @kemnaker pada hari Sabtu, (15/10/2022).

'Berikut beberapa penyebab yang membuat notifikasi #BSU Rekanaker masih pada tahap Calon.

Dengan adanya kendala pada kasus tersebut, Menaker kembali mau menyampaikan kalau dana BSUmu akan disalurkan melalui @posindonesia.ig ya'

Lantas, bagaimana mekanisme pencairan BSU melalui Pt Pos Indonesia?

Baca juga: BSU Tahap 6 Cair! Segera Cek Status di bsu.kemnaker.go.id atau di Web BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia

Melansir laman Kompas.com, para penerima BSU bisa langsung mencairkan dananya dengan mendatangi kantor Pos terdekat.

Pencairan bisa dilakukan di kantor Pos terdekat, meski alamat yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tak sesuai domisili saat ini.

Hal itu disampikan oleh Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Indah mengatakan para penerima bisa langsung mendatangi kantor Pos terdekat.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," imbuh Indah.

Jika akan mengambil BSU di kantor Pos diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar dari situs SiapKerja atau pun bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan 'BSU anda telah disalurkan'.

Pastikan tangkapan layar tersebut dipastikan bertuliskan 'BSU anda telah disalurkan' bukan bertuliskan 'Calon penerima BSU'.

Selain itu, bisa juga membawa surat keterangan dari perusahaan yang tertera jika Anda berhak menerima BSU.

Sebelumnya, calon penerima BSU harus telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BSU.

Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews lansir melalui situs kemnaker.go.id.

Baca juga: Kemnaker Cairkan BSU Melalui Kantor Pos Mulai Minggu Ini

Syarat penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022;
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri;
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini