News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

BLT Minyak Goreng Imbas Lonjakan Harga CPO, Bukan Kerugian Negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor), Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Ia menjelaskan, dalam setiap pidana korupsi, setidaknya tetap harus ada unsur, Pebuatan Melawan Hukum (PMH), kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak ada yang korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan," jelas Hotman.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng: Kebijakan CPO Bikin Wilmar Nabati Indonesia Rugi Rp1,5 Triliun

Tetapi dalam beberapa kali persidangan, lanjut Hotman, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. 

Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.

"Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan," kata Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini