News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Minta Rekaman CCTV Dimusnahkan dan Ancam Anggotanya: Kalau Bocor Berarti Kalian Berempat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dibuat Ferdy Sambo akhirnya terbongkar dari rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam skenarionya, Ferdy Sambo menyebut Brigadir J tewas terlibat baku tembak dengan Bharada E sebelum dirinya datang ke rumah dinas tersebut.

Namun dari rekaman CCTV yang dilihat oleh ketiga anggotanya Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit setelah berhasil dicopy dari DVR CCTV komplek menunjukan peristiwa yang berbeda.

Dalam rekaman CCTV itu, Brigadir J terlihat masih hidup dan sedang berjalan di halaman rumah saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.

Baca juga: Pengacara Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan

Karena itu, Arif Rachman melaporkan ke Hendra Kurniawan dan langsung diajak bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan apa yang dilihat dari CCTV.

"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan masa sih," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).

Kemudian, Ferdy Sambo tetap pada pada skenario yang dia buat dengan menyebut CCTV itu keliru dengan nada bicara yang sudah meninggi atau emosi.

"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.

Setelah itu, Ferdy Sambo bertanya kepada keduanya siapa saja yang sudah melihat hingga dimana keberadaan rekaman CCTV tersebut.

Baca juga: Nada Suara Ferdy Sambo Meninggi SetelahKebohongannya Dibongkar Anak Buah Lewat CCTV

Setelah diberitahu soal adanya empat orang yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut, Ferdy Sambo akhirnya memerintahkan agar mereka tutup mulut untuk tidak membocorkan isi rekaman CCTV itu.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan "berarti kalau ada bocor dari kalian berempat". Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian, Ferdy Sambo meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan dengan kalimat 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa menirukan perintah Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo juga meminta kepada Hendra Kurniawan untuk memastikan perintahnya itu berjalan dengan baik dan selesai sesuai kehendaknya.

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.

Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.

"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja',"ujar jaksa.

Dalam hal ini, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini