TRIBUNNEWS.COM - Kombes Agus Nurpatria menjalani persidangan terkait dugaan kasus Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Agus Nurpatria, terungkap pengakuan Ferdy Sambo.
Jaksa menyampaikan, Ferdy Sambo sempat mengaku tidak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ditanya pimpinan Polri.
Awalnya, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Ferdy Sambo ke ruang pemeriksaan Biro Provost di lantai 3 pada Jumat (8/7/2022) pukul 22.00 WIB.
Mereka langsung menemui Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo lalu memanggil Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria, dan Harun.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Berperan Screening dan Hitung Jumlah CCTV di Kompleks Duren Tiga
Saat itu, Ferdy Sambo menyampaikan, kehormatan keluarganya hancur karena Brigadir J.
"Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo, seperti dilansir YouTube Kompas TV, Rabu.
Ferdy Sambo juga mengaku telah menemui Pimpinan Polri dan ditanya apakah dirinya ikut menembak Brigadir J.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo mengaku tidak menembak Brigadir J.
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'Kamu nembak enggak, Mbo?" kata Jaksa.
"Saksi Ferdy Sambo menjawab, 'Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," papar Jaksa menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Disebut Tembak Kepala Brigadir J
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, saat detik-detik penembakan, Brigadir J tanpa perlawanan ketika didorong Ferdy Sambo.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk jongkok.
Brigadir J pun jongkok sambil mengangkat kedua tangannya.
“Ada apa ini?” kata Brigadir J yang dibacakan jaksa.
Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E.
“Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” kata jaksa menirukan ucapan Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E.
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Patahkan Laptop Berisi File Rekaman CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J
Bharada E lalu mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.
Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia."
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," terang Jaksa.
Agus Nurpatria Jadi Koordinator yang Amankan CCTV
Sementara itu, Kombes Agus Nurpatria ditunjuk oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Dalam persidangan, terungkap Hendra Kurniawan mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 27 Oktober 2022
Hendra Kurniawan lalu menghubungi AKBP Ari Cahya yang juga dikenal sebagai tim CCTV di kasus KM 50.
Karena tidak mendapatkan respons, Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria dengan melalui aplikasi pesan WhatsApp agar ke ruangannya di Kantor Propam Polri.
"Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, SH alias Acay dengan kalimat 'Coba Gus hubungi AKBP Ari Cahya!' namun tidak terhubung juga," ujar Jaksa, dilansir Tribunnews.com, Rabu.
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV udah di cek belum? kalau belum, mumpung siang coba kamu screening!'," ungkap Jaksa.
Permintaan itu ditolak oleh Ari Cahya Nugraha karena sedang berada di Bali.
Namun, dia menyampaikan anggotanya yang lain yakni Irfan Widyanto yang akan melakukan pengecekan CCTV.
Saat itulah, Hendra Kurniawan menunjuk Kombes Agus Nurpatria agar menjadi koordinator dalam mengamankan CCTV tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)