TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Djuyamto yang menjadi satu di antara tiga hakim dalam sidang perdana terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan akan diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.
Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.
Dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Djuyamto, merupakan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Profil Djuyamto
Saat ini, Djuyamto menjabat sebagai hakim.
Selain itu, Djuyamto bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
Kini, Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.
Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.
Diberitakan Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.
Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Pernah Vonis Terdakwa Kasus Penyerangan dengan Air Keras pada Novel Baswedan
Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu diketuai Hakim Djuyamto.
Pada waktu itu, tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan.
Keduanya, terbukti menganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Karena Alasan Ini, Ayah Brigadir J Ingin Pemeriksaan Keluarga Dilaksanakan di Jambi Bukan di Jakarta
Kini, Jadi Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs dalam Kasus Brigadir J
PN Jaksel telah menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan obstraction of justice dalam kasus Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi, dan M Ramdes," ucap Djuyamto, dilansir Tribunnews.com.
Adapun untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara ini, digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra/Glery Lazuardi, Kompas.com)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi