News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana terdakwa kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan diperintah Ferdy Sambo sikapkan tempat untuk melakukan pemeriksaan saksi oleh Polres Jaksel atas tewasnya Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karopaminal Polri Brigjen pol Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang yang digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalau Hendra Kurniawan mendapat perintah Ferdy Sambo untuk menyikapkan tempat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan para saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan atas tewasnya Brigadir J.

Peristiwa itu terjadi kata jaksa pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB atau tepat satu hari setelah peristiwa penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan 'bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan'," kata jaksa dalam dakwaannya.

Setelahnya, Ferdy Sambo kata jaksa, langsung memberikan perintah lanjutan kepada Hendra Kurniawan.

Adapun perintah tersebut yakni dengan melakukan pengecekan kamera CCTV yang berada di sekitaran lokasi rumah dinas.

"Tolong cek CCTV komplek," kata jaksa meniru perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan.

Merespons perintah itu, Hendra Kurniawan selaku Jenderal polisi bintang satu melanjutkan arahan Ferdy Sambo kepada terdakwa lain yakni Ari Cahya Nugraha yang juga merupakan tim CCTV dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM50.

Kendati demikian, saat dihubungi, nomor telepon dari Ari Cahya Nugraha tidak aktif.

Selanjutnya, Hendra Kurniawan menghubungi terdakwa lain yakni Agus Nurpatria untuk mendatangi ruang kerjanya.

"Setelah Agus Nurpatria tiba, terdakwa Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha dengan kalimat 'coba Gus hubungi AKBP Ari Cahya'," kata jaksa.

Hanya saja, nomor telepon Ari Cahya Nugraha yang dihubungi oleh Agus Nurpatria kembali tidak tersambung.

Tak lama berselang, Ari Cahya Nugraha menelepon Agus Nurpatria dengan nomor lain dan meminta untuk berbicara kepada Hendra Kurniawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini