TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai pengertian sidang putusan sela yang akan dijalani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Putusan sela ini bersifat sementara, namun dapat juga menjadi putusan akhir apabila suatu permasalahan berkenaan dengan kompetensi Relatif.
Adanya putusan sela ini dikarenakan adanya eksepsi dari terdakwa kasus atau penasihat hukumnya.
Melansir laman Tribunnews.com, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sidang putusan sela terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada hari Rabu, (26/10/2022) pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak eksepsi perkara pembunuhan Brigadir J yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Salaman dengan Seseorang Sebelum Masuk Ruang Sidang, Kuasa Hukum: Itu Kawan Lama
Lantas apa itu Putusan Sela?
Putusan sela merupakan sidang untuk memutuskan sebelum hakim memutus suatu perkara.
Jadi, hakim mengambil keputusan sela sebelum menentukan hasil putusan akhir dari suatu kasus.
Namun, putusan sela ini bukanlah suatu putusan akhir.
Seperti yang tertera pada Pasal 185 HIR/196 RBg, dituliskan bahwa putusan sela tidak merupakan putusan akhir, meski diucapkan di dalam persidangan pengadilan, tidak dibuatkan tersendiri melainkan hanya dicatat dalam Berita Acara.
Para pihak, atas biaya sendiri, dapat memperoleh turunan otentik dari catatan-catatan demikian.
Selain itu, putusan sela juga dapat dibedakan menjadi empat macam yakni:
- Putusan Preparatoir
Putusan ini terdapat dalam kandungan putusan sela, dengan tujuan untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
Sebagai contoh, putusan perparatoir ini merupakan tahapan jadwal persidangan.