News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa itu Putusan Sela? Sidang Putusan Bersifat Sementara yang Dijalani Sambo dan Putri Pekan Depan

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu putusan sela? Hanya bersifat sementara bukan putusan akhir.

Sesuai dengan tuntutan peradilan modern, putusan preparatoir dikembangkan dengan menggabungkan prinsip manajemen dalam sistem peradilan.

Baca juga: Sidang Eksepsi, Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan hingga Dipulihkan Harkat Martabatnya

  • Putusan Interlocutoir

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, putusan interlocutoir merupakan bentuk khusus dari putusan sela.

Dalam putusan interlocutoir ini terdapat empat perintah dengan tujuan yang dicapai seorang hakim, yakni:

  1. Putusan interlocutoir memerintahkan untuk mendengarkan keterangan ahli;
  2. Memerintahkan pemeriksaan ditempat;
  3. Memerintahkan pengucapan sumpah penentu atau tambahkan;
  4. Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan saksi, seperti yang termuat dalam Pasal 139 HIR;
  5. Memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat suatu sengketa.
  • Putusan Insidentil

Putusan insidentil adalah putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan.

Selain itu, yang berkaitan juga dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan.

Hal itu disebut Cautio judicatum solvi.

Ada dua bentuk putusan insidentil, yakni:

  1. Putusan insidentil dalam gugatan intervensi;
  2. Putusan insidentil dalam pemberian janimanan atas pelaksanaan sita jaminan.
  • Putusan Provisi

Putusan provisi ini bersifat sementara yang berisi tindakan menunggu hingga putusan akhir mengenai pokok perkara.

Putusan ini tidak boleh mengenai pokok perkara, melainkan hanya tindakan sementara berupa laangan melanjutkan suatu kegiatan.

Penegasan itu tercantum dalam Putusan MA No. 1788 K/Sip/1976, begitu juga penegasan putusan MA No. 279 K/Sip.1976. 

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini