News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Kuat Maruf Anggap JPU Keliru dalam Susun Surat Dakwaan, Ini Poin yang Disampaikan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. Kuasa hukum Kuat Maruf menganggap JPU keliru dalam menyusun surat dakwaan. Berikut poin-poin ayng dianggap pengacara keliru. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Kuat Maruf membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada eksepsinya, kuasa hukum menganggap jaksa penuntut umum (JPU) telah keliru dalam menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Menurutnya, JPU tidak mencantumkan satu pun soal penjelasan peran Kuat Maruf terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi.

Sehingga, menurut kuasa hukum, JPU keliru dengan logika yang melompat dalam menyusun dakwaannya.

Kuasa hukum pun mencontohkan beberapa poin dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Baca juga: Sidang Eksepsi: Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf Tiba di PN Jaksel

Poin dakwaan tersebut yaitu soal Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga.

Adapun menurut dakwaan JPU, pisau yang dibawa oleh Kuat Maruf digunakan untuk berjaga-jaga ketika Brigadir J melakukan perlawanan saat akan dieksekusi.

Kuasa hukum menganggap dakwaan JPU tersebut hanya berdasarkan asumsi karena sebelumnya tidak menjelaskan terkait Kuat Ma'ruf yang disebut telah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pada uraian (dakwaan) sebelumnya, jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum.

Kemudian, kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan bahwa pisau tersebut terbawa dari rumah di Magelang hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kuasa hukum melanjutkan pisau Kuat Maruf tersebut tidak termasuk dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Poin dakwaan lain yang masuk dalam eksepsi adalah terkait Kuat Maruf yang menutup pintu, mematikan lampu, dan membuka gorden di rumah dinas Ferdy Sambo.

Pada dakwaan JPU, apa yang dilakukan Kuat Maruf tersebut dinilai bukanlah tugas kesehariannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini