Menurut kuasa hukum, hal tersebut tidak sepatutnya dipertanyakkan oleh JPU sehingga menjadi salah satu poin dakwaan terhadap Kuat Maruf.
"Alangkah naifnya seorang asisten rumah tangga yang sungguh tidak mengetahui apapun melaksanakan kegiatan yang normal dan bukan hal yang sepatutnya dipertanyakan layaknya sebagai seorang ART menutup pintu rumah dan menghidupkan lampu rumah dianggap melakukan tindak pidana," jelas kuasa hukum.
Dengan beberapa contoh poin dakwaan itu, kuasa hukum Kuat Maruf menganggap JPU dalam menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi dan bersifat imajinatif.
Baca juga: Brigjen Hendra Temui Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk Samakan Pikiran Skenario Ferdy Sambo
Selanjutnya, kuasa hukum meminta kepada ketua majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
"Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum," katanya.
Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara agenda yang dijadwalkan yakni pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, agenda lainnya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum Birpka RR dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, sidang perdana telah dijalani oleh empat terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Baca juga: Sebut Tuduhan Tidak Relevan, Kuasa Hukum Kuat Maruf Ajukan Eksepsi ke Majelis Hakim PN Jaksel
Selanjutnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Namun, tim kuasa hukum Bripka RR dan Kuat Ma'ruf belum menyampaikan eksepsi dan baru dilakukan pada sidang hari ini.
Sebagai informasi, keempat terdakwa didakwa dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi