News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Martin Simanjuntak: Penasihat Hukum Jangan Paksa Penegak Hukum Samakan Persepsi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman minimal seumur hidup.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan ada alasan yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memasukkan peristiwa di Magelang dalam surat dakwaan di sidang perdana Ferdy Sambo cs yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ia menjelaskan setidaknya harus ada bukti kuat untuk bisa memasukkan peristiwa yang diduga pelecehan seksual tersebut dalam surat dakwaan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jaksa Penuntut Umum kan dalam membuat surat dakwaan walaupun belum terbukti nanti dalam putusan ya, setidak-tidaknya harus ada bukti yang kuat," ujar Martin dalam program Kompas TV, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Tidak Ikuti Persidangan, Orangtua Brigadir J Ternyata Bertemu Mantan Kapolda Jambi, Ini Penyebabnya

Menurutnya, jika ada minimal 2 keterangan saksi dan 1 petunjuk maka peristiwa dugaan pelecehan seksual itu tentunya akan dimasukkan.

"Kalau ada 2 keterangan saksi saja, plus satu petunjuk, saya yakin pasti akan dicantumkan di dalam dakwaan tersebut," jelas Martin.

Namun yang terjadi adalah dugaan pelecehan seksual itu hanya klaim yang dibangun dan disampaikan secara berulang tanpa ada bukti kuat, terlebih dugaan pelecehan seksual ini sudah berstatus SP3.

"Tapi kan ini nggak, ini kan hanya klaim ya, klaim yang dibangun berulang-ulang, padahal sudah di SP3, makanya ada kata-kata mendengar informasi sepihak yang belum tentu pasti kebenarannya," papar Martin.

Hal ini yang ia nillai tepat.

Dia mengapresiasi kebijaksanaan JPU dalam kasus ini yang tidak hanya mendengarkan satu keterangan saksi saja.

"Nah itu menurut saya kebijaksanaan dari Jaksa, jadi tidak boleh kita itu menuduh orang hanya berdasarkan satu keterangan saksi yang belum tentu pasti kebenarannya," tutur Martin.

Oleh karena itu, ia meminta para Penasihat Hukum terdakwa untuk tidak memaksakan kehendak terhadap penegak hukum lain, jika tidak memiliki bukti kuat.

"Itu yang menurut saya janganlah juga penasihat hukum paksakan penegak hukum yang lainnya untuk menyamakan persepsi, padahal buktinya juga nggak kuat, Jadi hargai aja, ya kalau memang nggak ada ya nggak ada, jangan dipaksakan," tegas Martin.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini