"Jadi dalam hal ini kami selaku Kuasa Hukum ingin menegaskan di eksepsi, tentang apa yang menjadi dasar sehingga Jaksa menyatakan terdakwa (Kuat Ma'ruf) telah mengetahui adanya rencana merampas nyawa korban," ungkapnya.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Api Brigadir J Seusai Dengar Kuat Maruf Todongkan Pisau pada Yosua
Kuat Ma'ruf Ambil Pisau Setelah Dengar Susi Teriak Lihat Kondisi Putri Candrawathi di Rumah Magelang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan mengambil pisau saat peristiwa di rumah Magelang.
Langkah Kuat Maruf mengambil pisau itu disebut karena mendengar saksi Susi (ART Putri Candrawathi) berteriak usai melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.
Kondisi itu terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J terjadi.
Hal itu dikatakan Kuat Maruf dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Kuasa Hukum: Senjata Brigadir J Diamankan Bripka RR karena Ribut dengan Kuat
"Lalu saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi dan saksi Susi berteriak 'Ibu..Ibu..Ibu' akhirnya Kuat Maruf berhenti mengejar Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kuat Maruf kemudian lari ke atas kamar Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).
Kondisi itu terjadi saat Kuat Maruf sedang mengejar Brigadir J yang baru keluar dari kamar Putri Candrawathi karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Melihat kondisi itu, Kuat Maruf lantas meneriaki Brigadir J, tapi Brigadir J malah berlari ke arah dapur dan aksi saling kejar pun tak terhindarkan.
Saat Kuat Maruf melihat asisten rumah tangga (ART) Susi, yang bersangkutan langsung meminta Susi untuk memastikan kondisi Putri Candrawathi.
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Kuat Maruf Terima HP dari Ferdy Sambo dan Putri usai Brigadir J Tewas
Dakwaan Jaksa untuk Kuat Ma'ruf
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Kuat Maruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua atau Brigadir J ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Awalnya, jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB Kuat Maruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap kepada Ferdy Sambo di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.