Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menyebut rencana pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut seolah-olah perencanaan pembunuhan terjadi saat di Magelang.
Baca juga: Sama dengan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Akan Gelar Putusan Sela Perkara Ferdy Sambo Pekan Depan
"Jelas di situ bahwa rencana itu muncul di Saguling, kalau berdasarkan dakwaan tapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu," kata Rasamala Aritonang sesaat setelah sidang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Karenanya, Rasamala Aritonang menganggap dakwaan JPU tak konsisten.
"Jadi yang mana yang sebenarnya, itu salah satu yang kita nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut," ujarnya.
Rasamala Aritonang berharap majelis hakim dapat menilai secara lengkap baik dakwaan jaksa maupun nota keberatan atau eksepsi.
"Nanti kita harapkan putusan hakim sekali lagi bisa objektif," ungkap dia.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Baca juga: 4 Permohonan JPU pada Majelis Hakim Dalam Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.