Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah anggota Fraksi PDIP DPR RI yang membentuk 'Dewan Kolonel', untuk mendukung Puan Maharani sebagai calon presiden (Capres) 2024.
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun pun membenarkan soal surat teguran yang dilayangkan kepada 'Dewan Kolonel' tersebut.
Komarudin juga menyebut, jika surat teguran tersebut sudah diterbitkan oleh DPP PDIP sejak 5 Oktober 2022, lalu.
"Ya, kita memberi teguran keras dan terakhir ya kepada beberapa anggota, saya tidak ingat persis ya berapa, nanti dicek lagi di surat sekretariat," kata Komarudin saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (21/10/2022).
Komarudin juga mengatakan, surat tersebut sudah ditandatanganinya bersama dengan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, dirinya tidak mengetahui pasti apakah surat tersebut sudah diterima oleh beberapa anggota yang mendapatkan teguran tersebut.
"Urusan surat sampai fisik sampai ke mereka itu sudah bukan urusan saya. Urusan saya ya tanda tangan itu surat, urusan sekretariat yang sampaikan surat itu kepada masing-masing," terangnya.
Komarudin menjelaskan, surat tersebut ditandatangani oleh dirinya dan Sekjen Hasto, karena masih dalam ranah menyangkut teguran pelanggaran disiplin anggota partai.
Lebih lanjut, surat teguran itu juga memiliki tahapan yang berjenjang, dengan sanksi terakhir yakni pemecatan.
Baca juga: Dewan Kolonel Vs Dewan Kopral, Bambang Pacul: Itu Cuma Kongkow-Kongkow
"Dan teguran itu berjenjang. Jadi, kalau berulang-ulang ya diberi teguran keras, teguran keras terakhir. Kalau diulang lagi, ya teguran lebih keras, ya pemecatan," jelasnya.
Namun, terkait mekanisme pemecatan, merupakan ranah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Prosedurnya kita rekomendasikan. Bidang kehormatan merekomendasikan kepada Ibu Ketua Umum. Lalu, Ibu Ketua Umum menandatangani pemecatan kalau sudah menyangkut pemecatan dan keanggotaan," katanya.
Komarudin juga menjelaskan, bahwa teguran tersebut ditujukan karena menggunakan organisasi yang tidak ada dalam aturan organisasi atau AD/ART Partai.