Berdasarkan surat tersebut terdapat beberapa daftar obat yang yang dianggap menjadi penyebab gangguan ginjal tersebut.
Adapun daftar obat yang dilarang oleh Kemenskes dan BPOM RI, yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor ijin edar DBL 78130035371A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Fermatama dengan nomor ijin edar DTL 0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar DTL 7266303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar DBL 8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml;
5. Unibebi Demam Drop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar DBL 1926303337A1, kemasan dus, botol 15 ml.