TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka, Sabtu (22/10/2022).
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!
"Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya." tulis @prakerja.go.id.
Calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Baca juga: Manfaat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Bisa Mengikuti Pelatihan Online dan Dapat Insentif
Kemudian, bagi yang sudah memiliki akun, hanya tinggal klik "Gabung Gelombang" dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47.
Untuk informasi terkait pendaftaran seleksi Kartu Prakerja, Anda dapat mengecek secara berkala di akun Instagram @prakerja.go.id.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja