TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pelulusan peserta seleksi mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Materi pemeriksaan itu didalami lewat dua orang saksi, yakni Hanafiah Hamidi, wiraswasta dan Dr Zam Zanariah, dokter.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani, Rektor Unila) yang dapat meluluskan peserta seleksi maba tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (24/10/2022).
Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga mendalami ihwal mekanisme seleksi penerimaan maba Unila dari Anis Fuad, Koordinator TIK Panitia SMMPTN Barat dan Muhamad Komarudin, Humas Penerimaan Maba Unila 2022.
"Kedua saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila," kata Ipi.
Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat.
Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.
Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.
Diduga, ia memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.
Baca juga: KPK Terus Dalami Upaya Rektor Unila Karomani Luluskan Mahasiswa yang Kasih Duit
Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.
Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.
Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekira Rp5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.