Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.
Kali ini, Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) hari ini.
"Betul, hari ini untuk proses penyidikannya, untuk fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Ia menuturkan bahwa teknis penahanan nantinya bakal dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, dia telah resmi beralih status dari penahanan khusus menjadi penahanan tersangka peredaran narkoba.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Soal Status di Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Ada Sejuta Alasan Saya Mundur
"Iya nanti teknis Polda Metro yang penahanan. Pengalihan dari Patsus menjadi penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Profil AKBP Dody Prawiranegara, Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Irjen Teddy Minahasa
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.