Total akan ada 61 saksi dalam perkara untuk terdakwa Bharada E.
Hal ini berdasarkan jumlah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ngotot Minta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Segera Bersaksi di Sidang Bharad E
Meski tak mengajukan eksepsi, ternyata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk segera dihadirkan di persidangan.
Setidaknya, ia meminta ketiga saksi ini dihadirkan dalam sidang pembuktian selambat-lambatnya tiga hari lagi.
"Terkait dari dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami tim kuasa hukum, tetapi kami lihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat. Nanti kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak melakukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan yang disiarkan Kompas Tv pada Selasa (18/10/2022).
"Yang kedua, sesuai asas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia, melalui Jaksa Penuntut Umum kami mohon menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sesuai dengan asas peradilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan, kami mohon. Terima kasih yang mulia," pungkas Ronny.
Sayangnya permintaan kuasa hukum Bharada E belum disetujui pihak hakim.
Hakim akan menghadirkan saksi-saksi tersebut namun tak secepat itu.
"Baik, kita akan periksa saksi, mereka akan jadi saksi dan akan dipanggil di persidangan ini tapi waktunya tidak sekarang atau dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," jawab Hakim.
Pihak hakim akan meminta JPU untuk menghadirkan dulu saksi dari pihak keluarga korban, Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J untuk hadir di persidangan Selasa pekan depan.
"Saudara JPU untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi di dalam Berita Acara Saksi ada Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabrat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Marenta Simanjuntak. Tolong dihadirkan ke persidangan," jelas Hakim.
Baca juga: IPW Terawang Buku Hitam Ferdy Sambo, Minta Dibongkar Sampai ke Akarnya
Karena permintaan hakim membuat JPU berunding, tim kuasa hukum Bharada E kembali meminta untuk dihadirkan saja dulu saksi yang ada di Jakarta, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Mohon izin yang mulia, menanggapi keraguan dari Jaksa Penuntut Umum kami memohon agar saksi yang ada di dekat di wilayah Jakarta agar diperiksa dahuluan, yaitu saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan kawan-kawan," sahut Ronny lagi.
Hakim kembali menjelaskan jika pemeriksaan saksi harus dimulai dari pihak keluarga korban.
"Baik saudara penasihat hukum tanpa mengurangi hak saudara nanti akan kami pertimbangkan. Karena di dalam KUHP itu yang diperiksa itu korban dan keluarga dahulu, jadi kita dahulukan korban dan keluarganya, Bagaimana Jaksa Penuntut Umum (hadirkan 12 saksi) ini hadir ke persidangan?" ujar Hakim.
"Siap bisa majelis," jawab perwakilan JPU menyanggupi.
Akui Bagian dari Strategi
Di luar persidangan, Ronny Talapessy mengaku sudah memiliki strategi khusus untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan Ferdy Sambo dkk dalam persidangan Bharada E.
"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," ucap Ronny, dikutip dari Tribunnews.com.
Namun Ronny tak menjelaskan apa strategi khusus yang telah dirancang tim kuasa hukum Bharada E.
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untum Ferdy Sambo, dkk. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dll, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," tukas dia.
Tak Bisa Menolak Perintah untuk Menembak
Bharada E mengaku tak bisa menolak perintah jenderal karena ia hanya seorang anggota polisi.
"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bharada E juga sempat mengambil senjata milik Brigadir J yang sebelumnya disimpan oleh Bripka Ricky Rizal.
Permintaan Maaf
Bharada E juga menyampaikan surat yang ia buat saat ditahan di Rutan Bareskrim.
Surat tersebut berisikan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
Ia juga menuliskan atas ketidakmampuannya untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Berikut ini isi surat yang ditulis Bharada E:
Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibuk, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus Kristus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yg tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal. Terima kasih.
Minggu, 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim
untuk Keluarga Bang Yos Saya Mohon Maaf
Bharada E, terdakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang tersebut, Bharada E seketika meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir J yang memang diketahui merupakan sesama rekan ajudan Ferdy Sambo.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Bharada E di persidangan.
Tak hanya itu, Bharada E juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua.
Dia berharap agar seluruh perbuatan rekannya itu bisa diterima di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum bang yos diterima di sisi tuhan yesus kristus," kata Bharada E.
Bahkan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
Bharada E berharap permohonan maaf yang disampaikannya di atas kursi pesakitan itu bisa diterima oleh pihak keluarga termasuk adik Yosua.
"Untuk keluarga alm bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos saya memohon maaf," kata dia.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos," tukasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJambi.com)