TRIBUNNEWS.COM - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022) hari ini.
Total, ada 12 saksi yang dihadirkan, termasuk keluarga, kekasih, hingga tenaga kesehatan di RS Sungai Bahar, Jambi.
Mereka adalah kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak; orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak; adik Brigadir J, Mahareza Rizky dan Devianita Hutabarat; serta kakak yang bernama Yuni Artika Hutabarat sang kakak.
Juga Novitasari Nadea, Sangga Parulian, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dalam tayangan Kompas TV, sempat diperdengarkan kesaksian Kamaruddin.
Diketahui, sidang kali ini digelar secara live, tetapi tanpa audio.
Baca juga: Kenakan Pakaian Justice For Brigadir Yosua Keluarga Brigadir J Tiba di PN Jaksel
Sebagai Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin memberikan kesaksian terkait situasi penerimaan peti jenazah Brigadir J di Jambi.
Pada saat itu, kata Kamaruddin, keluarga inti Brigadir J tidak ada di rumah.
Sehingga, pada saat itu, Rohani Simanjuntak yang merupakan bibi Brigadir J, diminta menerima peti jenazah.
Namun, karena peti mati itu tidak boleh dibuka, Rohani Simanjuntak enggan menerimanya.
Pihaknya pun meminta untuk menunggu keluarga Brigadir J.
"Pada tanggal 8 Juli 2022, saat jenazah sampai, peti mati tidak boleh dibuka, khususnya dari Divisi Porpam Mabes Polri."
"Sehingga terjadi perdebatan antara bibi almarhum, Rohani Simanjuntak dengan Kombes Simatupang dan rombongannya, bahwa mereka tidak mau menerima (peti) jika tidak boleh melihat daripada peti jenazah itu."
"Kebetulan bapak dan ibu almarhum sedang liburan ke pinggiran Danau Toba, sehingga bapak, ibu, adik, kakaknya tidak ada di tempat," jelas Kamaruddin kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Sandal Bekas Noda Darah Brigadir J Dibuang Anggota Polisi di Sungai Bahar