Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklarifikasi polemik mengenai pakaian adat di sekolah yang ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Aturan mengenai pakaian adat itu diatur dalam dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah siswa sekolah dasar dan menengah.
Nadiem menjelaskan aturan baru mengenai pakaian adat itu, termasuk mengenai pembelian seragam atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan pada orang tua.
"Orang tua dapat memilih. Tidak boleh dipaksa," kata Nadiem dalam perbincangannya dengan Tribunnews.com di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (24/10/2022) malam.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 itu dijelaskan bahwa aturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Mengenai apakah pakaian adat yang dikenakan wajib atribut lengkap atau boleh modifikasi sederhana, Nadiem mengatakan hal itu diatur pemerintah daerah masing-masing.
"Itu diatur Pemda," katanya.
Baca juga: Mengenal Keunikan Pakaian Adat Jawa, Aceh, Betawi dan Bali, Berikut Daftar 37 Baju Adat Indonesia
Nadiem tak mungkiri keluarnya aturan mengenai pakaian adat ini sebagai
respons masalah intoleransi yang sempat muncul di sejumlah daerah.
"Ya. Kita ingin toleransi. Orang tua bisa memilih seragam sekolahnya (yang akan dikenakan anak). Jadi bukan sekolah," tuturnya.
Sebelumnya Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 ini sempat disorot oleh Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan