Selain itu, evaluasi berkala terhadap produk yang beredar maupun pengawasan konsustensi mutu pun masih belum dilakukan dengan baik.
“Ini kita lihat masih lemah,” tuturnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan ada tiga potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Temuan itu didapatkan dari penggalian informasi yang dilakukan oleh Ombudsman.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers bertajuk Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yang Mengancam Gagal Ginjal Akut pada Anak’ secara virtual, Selasa (25/10/2022).
“Jadi pada Kementerian Kesehatan kami temukan ada tiga potensi maldmunistrasi,” kata Robert Na Endi Jaweng.