Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pelaku pembunuh berencana Christian Rudolf Tobing, Selasa (25/10/2022) bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kemudian dikatakan Zulpan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas hilangnya nyawa AYR alias Icha (36).
"Terkait kasus pembunuhan berencana, pencurian dan kekerasan terhadap saudara Rudolf yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan saat ini," kata Zulpan di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Selasa (25/10/2022).
Lalu untuk proses lanjutan Polda Metro Jaya bakal bekerja sama dengan Rumah Sakit Polri Keramat Jati untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
"Kemudian tindak lanjut proses pemeriksaan yang bersangkutan sudah kita jadwalkan hari ini pemeriksaan kejiwaan bekerja sama dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati," tutupnya.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya Senin (24/10/2022) Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan Rudolf Tobing sudah mempersiapkan dan merencanakan bagaimana cara menghabisi korban.
Termasuk menyewa pembunuh bayaran.
"Sebelumnya dalam keterangan tersangka dikatakan akan menyewa pembunuhan bayaran setelah kita check memang ada," kata Hengki.
Lalu tersangka juga mencari tahu bagaimana cara menghabisi korban tanpa terlacak. Hingga menyiapkan kabel tis untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Pembunuhan Berencana Icha oleh Christian Rudolf Tobing, Pelaku Sempat Pilih Apartemen Sedikit CCTV
"Kemudian bagaimana cara menghabisi korban tanpa terlacak tidak terdengar dan lain sebagainya. Lalu yang bersangkutan telah menyiapkan kabel tis untuk mengikat korban," ujarnya.
Setelah aksinya berhasil kemudian pelaku membungkus korban dengan kantong plastik yang telah dipersiapkan sebelumnya.