TRIBUNNEWS.COMĀ - Inilah syarat daftar guru ASN PPPK tahun 2022, lengkap dengan jadwal dan berkas pendaftarannya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyampaikan pengumuman seleksi guru ASN PPPK pada hari ini, 25 Oktober 2022.
Mengutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, pendaftaran seleksi guru ASN PPPK mulai dibuka pada hari ini.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pendaftaran hanya dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, perhatikan syarat dan berkas-berkas yang diperlukan berikut ini.
Baca juga: Alur Penempatan Guru Honorer untuk Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Instansi Terkait
Syarat Daftar Guru ASN PPPK Tahun 2022
- Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Surat keterangan berkelakuan baik