13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
15. Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 yang Sudah Dibuka Hari Ini, Selasa 25 Oktober 2022
Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar Guru ASN PPPK Tahun 2022
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pendaftaran Guru ASN PPPK Tahun 2022