TRIBUNNEWS.COM - Shopee Affiliates Program adalah salah satu program Shopee yang mengajak seluruh Pengguna media sosial untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara mempromosikan produk-produk Shopee melalui akun media sosialnya.
Sedangkan Shopee Partners adalah Affiliate yang memiliki jumlah Subscribers/Followers/Teman minimal 2.000 orang di akun media sosialnya.
Media sosial yang dimaksud, yakni YouTube, TikTok, Instagram, Facebook dan Twitter.
Syarat lainnya yaitu mencapai 50 pesanan minimal 1 kali dalam 3 bulan terakhir.
Perbedaan Shopee Affiliates dengan Shopee Affiliates Partner terletak pada perhitungan komisi.
Berikut adalah ilustrasi perbedaannya.
Baca juga: Ketentuan Komisi Shopee Affiliate dan Minimal Saldo
Berikut adalah ketentuan untuk bergabung di Shopee Affiliates Partners:
- Memiliki minimal 2.000 Subscribers/Followers/Teman di YouTube, Instagram, TikTok, Twitter, atau Facebook untuk menjadi Shopee Influencers.
- Akun media sosial aktif, memiliki konten yang orisinal, dan terbuka untuk umum.
- Akun media sosial merupakan akun pribadi, bukan akun toko ataupun Penjual.
- Akun media sosial tidak boleh mengandung unsur SARA (Suku, Agama, dan Ras), unsur pornografi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
- Produk yang bisa dipromosikan hanya produk Shopee Mall, Shopee Supermarket, Star+, dan Star.
- Produk yang dilarang untuk dipromosikan adalah produk rokok, rokok elektrik, ganja, obat-obatan terlarang, produk dewasa, dan produk tidak original atau palsu.
- Komisi akan dibayarkan paling cepat setiap 2 (dua) minggu sekali.
- Shopee berhak untuk mengunggah ulang konten di sosial media dan aplikasi Shopee.
Berikut adalah beberapa alasan yang menyebabkan pendaftaran Anda dapat ditolak:
- Terdapat kesalahan dalam memasukkan informasi pribadi pada saat pendaftaran.
- Akun media sosial Anda merupakan akun toko atau Penjual.
- Akun media sosial Anda tidak aktif atau tidak terbuka untuk umum.
- Pada akun media sosial Anda, terdapat konten hasil repost dari Affiliates lain, konten yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, dan Ras), pornografi, serta hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(Tribunnews.com, Widya)