TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo akan bertemu dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dijadwalkan bertemu keluarga Brigadir J dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa (1/11/2022).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi pada persidangan itu.
“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lantas, siapa saja 12 orang saksi tersebut?
Adapun 12 orang saksi itu adalah keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya."
"Jadi masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ungkap Wahyu Iman Santosa setelah membacakan putusan sela, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Pada sidang yang digelar Rabu ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo.
Dengan ditolaknya eksepsi Ferdy Sambo, maka perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak, dari Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf
Diwartakan Tribunnews.com, Majelis Hakim menerangkan, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan Ferdy Sambo berikutnya sama seperti pada sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Berikut saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E, Selasa (25/10/2022):
1. Kamaruddin Simanjuntak;
2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu;
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Tanggapan Pengacara Ferdy Sambo
Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menganggap keterangan keluarga Brigadir J berdasarkan asumsi.
Arman mengatakan, pihaknya menyimak keterangan yang diungkapkan keluarga Brigadir J pada sidang Bharada E.
"Ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi (keluarga Brigadir J) itu berdasarkan asumsi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari TV yang kita dengarkan yang harus kita ungkap kebenarannya," lanjut dia.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim
Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, mereka didakwa sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Sedangkan, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction of Justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Fersianus Waku) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Irfan Kamil)