Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mengatakan bahwa kliennya Irjen Teddy Minahasa (TM) marah karena barang bukti narkoba dibawa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ke luar wilayah kewenangannya.
Kemudian dikatakan Hotman Paris kliennya itu meminta barang bukti narkoba yang sudah dibawa ke Jakarta. Dikembalikan lagi ke wilayah Sumetra Barat untuk bisa dimusnahkan.
"Ternyata tanggal 24 September 2022 ketahuan barang haram tersebut sudah ada di Jakarta. Waktu itu TM (marah agar semua ditarik dibawa ke Sumbar untuk dimusnahkan kemudian," kata Hotman Paris di depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) malam.
Dikatakan Hotman Paris sebelumnya 21 September 2022 Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pamit minta izin mau ke Jakarta untuk menghadap asisten ESDM Mabes Polri mengurus kenaikan promosi dan jabatan.
Hotman Paris juga mengklaim dalam komunikasi TM dengan Dody tersebut tidak pernah ada persetujuan untuk barang bukti narkoba dibawa ke Jakarta.
"Pada percakapan TM jelas-jelas menyatakan salam dengan asisten ESDM Mabes Polri. Jadi tidak ada kata-kata persetujuan barang bukti narkoba itu untuk dibawa ke Jakarta," sambungnya.
Hotman Paris juga mengklaim Irjen Teddy Minahasa ingin barang bukti narkoba tersebut ada di wilayah Sumatera barat.
Hal itu untuk memancing menjebak Anita Linda agar beli dan bisa ditangkap dalam wilayah kewenangannya.
Baca juga: Hotman Paris Duga Ada Konspirasi di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Kontak WA Linda Anita Cepu