Salah satu penyebab yang juga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran, kata Juniver, karena pendistribusian yang kurang lancar.
Hal itu, sambung Juniver, lagi-lagi karena kebijakan pemerintah.
"Dan terbukti memang, peraturan yang diterbitkan itu tidak menyelesaikan, barulah dicabut (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 dengan diberikan untuk ekspor dan pencabutan Harga Eceran Tertinggi mulailah dibanjiri dan itu dibuktikan oleh pedagang pasar tadi menyatakan dicabutnya nomor 11 baru banjir minyak gorengnya," terangnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian pada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Musdalifa, mengatakan pemerintah sebenarnya berupaya untuk menjaga agar harga minyak goreng ini tetap stabil di pasaran.
Terlebih, dari beberapa kali rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian membahas soal kesepakatan harga minyak goreng di harga Rp14 ribu per liter.
Artinya, pemerintah membuat haga minyak goreng menjadi satu harga.
“Skema pembiayaan menyepakati kebijakan HET Rp14 ribu dan ditindaklanjuti oleh Permendag Nomor 2 tentang pengaturan ekspor,” kata Musdalifa, saat bersaksi di persidangan.
Namun, hingga 25 Januari 2022, kebijakan satu harga ini belum berjalan.
Pemerintah pun mengantisipasi program itu melalui minyak goreng curah yang didistribusikan melalui BUMN ke seluruh pasar tradisional.
Utamanya, di wilayah timur Indonesia dengan pertimbangan selisih harga jual di sana.
Menurut Musdalifa, usulan ini berangkat dari Lin Che Wei.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Lin Che Wei sempat melakukan presentasi di rakortas.
Sayang, dia tak bisa menjelaskan lebih rinci.
Sebab, dia tak hadir dalam rapat itu.